Selasa, 14/05/2024 17:47 WIB

AG Dituntut Maksimal, Keluarga David Apresiasi JPU

JPU sudah menyebutkan setidaknya ada 10 unsur memberatkan, dan tidak ada unsur pembenar ataupun pemaaf dari AG

Anastasia Pretya Amanda alias APA laporkan Mario Dandy di kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga David Ozora mengapresiasi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AG pacara dari Mario Dandy.

Menurutnya, tuntutan sebanyak 4 tahun merupakan tuntutan maksimal.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dimana 4 tahun ini sudah paling maksimal terhadap anak, karena ancaman pidana untuk orang dewasa adalah 12 tahun," ujar Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di PN Jaksel, Rabu (5/4).

Mellisa menyatakan tuntutan JPU merupakan tuntutan maksimal yang bisa diberikan oleh jaksa. Dalam hukuman yang diterapkan, jaksa harus mempertimbangkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

"Karena ini (pasalnya) juncto 55 dikurang, dan karena ini anak-anak dikurang lagi. Sehingga 4 tahun sudah paling maksimal," ungkapnya.

Ia pun berharap nantinya hakim akan mengabulkan tuntutan JPU. Dirinya menyatakan JPU sudah menyebutkan setidaknya ada 10 unsur memberatkan, dan tidak ada unsur pembenar ataupun pemaaf dari AG, sehingga ia dinilai bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semua sudah terpenuhi unsurnya, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi dan bukti itu sudah memenuhi,” katanya.

Selain itu, ia menekankan hukuman pidana 4 tahun ini sudah sesuai dengan harapan keluarga korban David. Dirinya pun berharap agar tersangka lainnya bisa dihukum maksimal seperti AG.

“Kami sudah melihat ini yang paling optimal, dan sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh keluarga. Kita berharap sampai divonis hakim dia sesuai dengan JPU. Dan berkas tersangka lainnya tuntutan yang maksimal,” pungkasnya.

KEYWORD :

David Ozora Penganiayaan Mario Dandy AG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :