Senin, 29/04/2024 16:54 WIB

Ketua Komisi II DPR Pastikan Perppu Pemilu Sah Jadi UU Besok

Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan aas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bakal dibawa ke paripurna.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU bahkan akan dilakukan besok.

"Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/4).

Kepastian ini disampaikan berawal saat Doli mengingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk bekerja profesional. Apalagi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 penyelanggara Pemilu sudah dipastikan segala fasilitasnya.

"KPU, Bawaslu, dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU Nomir 7 2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan Undang-Undang," kata Doli.

Politikus Golkar ini menyebutkan bahwa pembahasan Perppu Pemilu itu ditujukan supaya KPU, Bawaslu, dan DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup. Para penyelenggara pemilu tak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Itu berhari-hari juga itu, kita bahasnya, untuk apa? Supaya KPU, Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar UU. Maka, gunakanlah undang- undang itu dengan sebaik-baiknya, termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," kata Doli.

Sebelumnya, Perppu Pemilu telah disetujui di tingkat Komisi II DPR. Mendagri Tito Karnavian bahkan menyambut baik sikap Komisi II DPR RI yang menyetuju Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 dibawa ke paripurna.

"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Dengan demikian, kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito beberapa waktu lalu.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung Golkar Perppu Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :