Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan uang serta puluhan berbagai tas mewah dari rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun.
Upaya paksa penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak.
"Lokasi dimaksud beralamat di perumahan Simprug Golf , Jaksel. Saat itu, benar Tim Penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Selanjutnya, dikatakan Ali, KPK akan melakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti atas dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini. Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi

























