Minggu, 19/04/2026 18:07 WIB

KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo





Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023

Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah kediaman mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023 yang menjerat Rafael.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penetapan tersangka ini bermula dari permintaan keterangan terkait harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai janggal. Kemudian KPK menaikkannya ke penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :