Senin, 29/04/2024 21:01 WIB

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kehadiran Mahfud MD: Rapat Besok, Ngabuburit Iki

Soal rapat dengan komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), rapat besok Rabu jam 15.00 WIB ngabuburit iki, itu akan mencecar angka Rp 349 Triliun dalam saksi tersebut, jangan sampai rakyat berfikir nanti ada yang aneh-aneh.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Foto: Dok. Alinea)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memastikan pihaknya akan mengundang Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (29/3). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali soal transaksi mencurigakan Rp349 Triliun.

"Soal rapat dengan komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), rapat besok Rabu jam 15.00 WIB ngabuburit iki, itu akan mencecar angka Rp 349 Triliun dalam saksi tersebut, jangan sampai rakyat berfikir nanti ada yang aneh-aneh," kata Bambang Pacul sapaannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/3).

Menurut dia, dalam rapat tersebut pihaknya akan membuka secara terang benderang soal transaksi mencurigakan tersebut. DPR juga bisa menggunakan hak interpelasi apabila rapat bersama Mahfud MD tak dilaksanakan.

"Kalau nggak bisa dilaksanakan akan menggunakan hak pengawasannya lebih tinggi lagi, satu step lebih tinggi lagi, misalnya apa Pak Pacul, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat," katanya.

Kendati begitu, Politikus PDIP ini menerangkan jika rapat tersebut tidak akan dihadiri Menkeu Sri Mulyani. Dia baru akan diundang ke DPR apabila transaksi mencurigakan tersebut berkaitan dengan pajak.

"Ini baru Ketua dan Kepala Komite TPPU dan Kepala PPATK setelah itu baru nggak clear, oh ini ada uang aliran dana misalnya, kita panggil kalo ada kaitannya dengan pajak kita panggil Sri Mulyani," jelasnya.

"Besok sudah diundang (Sri Mulyani) tapi tidak hadir dulu, pakai data equal treatment tadi. Setelah tadi dua ini (Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK beri keterangan) indikasi-indikasi baru kita (datangkan), imbuhnya.

Mahfud MD dalam suatu kesempatan menegaskan siap menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3).

Mahfud juga menanggapi santai rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

"Ya nggak apa-apa (MAKI mau laporkan PPATK ke Bareskrim Polri), nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR)," kata Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Bambang Wuryanto transaksi mencurigakan Mahfud MD pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :