Kamis, 16/05/2024 10:24 WIB

KPU Beri Kesempatan Prima Lengkapi Dokumen Hingga 28 Maret

Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, perbaikan vermin itu ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di aplikasi Sipol hingga 28 Maret 2023 mendatang.

"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari.

Dia mengatakan itu dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Hasyim mengatakan dalam masa perbaikan itu, Prima dapat melengkapi kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sipol.

Ketentuan itu, lanjut dia, telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap perkara Partai Prima.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima. Perintah itu antara lain, KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses oleh KPU RI.

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima, maka Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta pemilu di beberapa kabupaten di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

 

 

KEYWORD :

KPU Prima verifikasi administrasi Pemilu 2024 partai politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :