Jum'at, 10/05/2024 15:07 WIB

Lima Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bus SIM Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/TMC Polda Metro).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai SIM Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa (27/3).

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebut berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

Kemudian, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat; dan Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Semua gerai tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya SIM Keliling Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :