Sabtu, 04/05/2024 21:17 WIB

Korea Selatan Umumkan Daftar Barang Terlarang untuk Ekspor ke Korea Utara

Sebanyak 77 bahan dalam daftar itu akan dilarang diekspor ke Korea Utara melalui negara ketiga.

Bendera Korea Utara (Foto: AFP)

JAKARTA, Jurnas.com - Korea Selatan mengumumkan "daftar pantauan" untuk mencegah ekspor barang-barang yang terkait dengan pengembangan satelit Korea Utara, beberapa hari setelah Pyongyang meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) ke laut antara semenanjung Korea dan Jepang.

Sebanyak 77 bahan dalam daftar itu akan dilarang diekspor ke Korea Utara melalui negara ketiga, kata kementerian luar negeri Korea Selatan, menambahkan langkah itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan sanksi terhadap rezim tertutup itu.

Daftar tersebut secara khusus menargetkan pengembangan satelit Korea Utara setelah Pyongyang mengatakan akan mengembangkan satelit mata-mata baru pada April tahun ini.

Korea Utara telah melakukan sejumlah tes senjata tahun lalu dan menembakkan ICBM Hwasong-17 terbesarnya pada hari Kamis dalam apa yang disebutnya sebagai peringatan kepada musuh.

Korea Selatan juga memberlakukan sanksi baru terhadap empat individu dan enam entitas yang terkait dengan program senjata ilegal Korea Utara, kata kementerian tersebut.

Langkah itu dilakukan ketika Dewan Keamanan PBB tetap terbagi atas bagaimana menangani peluncuran rudal balistik Korea Utara yang berulang kali. Korea Utara berada di bawah sanksi PBB untuk program misil dan nuklirnya sejak 2006.

China dan Rusia menyalahkan latihan militer bersama oleh Amerika Serikat dan Korea Selatan karena memprovokasi Pyongyang, sementara Washington menuduh Beijing dan Moskow memberanikan Korea Utara dengan melindunginya dari lebih banyak sanksi.

Sumber: Reuters

KEYWORD :

Korea Utara Korea Selatan Amerika Serikat Rudal Balistik Antarbenua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :