Minggu, 28/04/2024 23:47 WIB

KPK Jebloskan Eks Walkot Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

Keduanya diketahui tersandung kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti memangkai rompi tahanan KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin.

Keduanya diketahui tersandung kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Haryadi selanjutnya akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun. Dia juga mesti membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.

"Untuk terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan  yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta," ujar Ali.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika menyuap eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.

Oon memberikan uang US$ 20.450 dan Rp 20 juta kepada Haryadi. Lalu, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.

Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar US$ 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Haryadi Suyuti Yogyakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :