Selasa, 14/05/2024 13:48 WIB

KPK: Korupsi Penyaluran Bansos Beras Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK menyesalkan adanya kasus korupsi bansos penyaluran beras yang semestinya diperuntukkan bagi orang banyak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari hasil penghitungan sementara, kasus penyaluran bansos itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

"Itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," tambah Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menyesalkan adanya kasus korupsi bansos penyaluran beras yang semestinya diperuntukkan bagi orang banyak.

"Tapi yang terpenting bukan persoalan itu, bahwa ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan upaya pecegahan dilakukan selama enam bulan ke depan atau sampai dengan Juli 2023.

Berdasarkan informasi keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini berstatus sebagai tersangka.

Mereka yakni, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik. Dia diketahui mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

KEYWORD :

Korupsi Penyaluran Bansos KPK Bansos Beras Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :