Kamis, 02/05/2024 01:30 WIB

KPK Cegah Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri

Kuncoro dicegah sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hal ini telah dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," ujar Achmad saat dikonfirmasi wartawam, Selasa (14/7).

Achmad tak menjelaskan terkait alasan pencegahan terhadap Kuncoro oleh KPK. Dia hanya menjelaskan jika Kuncoro dicegah sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Sementara itu, KPK juga belum mengumumkan soal status yang bersangkutan maupun kasus yang terkait dengan Kuncoro. Namun upaya pencegahan akan dilakukan ketika perkara yang ditangani KPK masuk ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, Kuncoro Wibowo baru 2 bulan lewat 2 hari menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Namun, ia memilih untuk mengundurkan diri per Senin (13/3).

KEYWORD :

KPK Pencegahan ke Luar Negeri Dirut Transjakarta Kuncori Wibowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :