Minggu, 28/04/2024 02:52 WIB

Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy

LPSK memberi alasan detail terkait penolakan pemberian perlindungan kepada AG pacar Mario Dandy

Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin (13/3/2023) kemarin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dikatakan Hasto lebih lanjut, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” paparnya.

Selain itu, penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Meski begitu, lanjut Hasto, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ucap Hasto.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

KEYWORD :

AG Mario Dandy LPSK Perlindungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :