Rabu, 22/04/2026 19:18 WIB

Pengacara David Apresiasi Pasal Penganiayaan Berat ke Mario Dandy





Polda Metro dinilai sudah tepat menggunakan Pasal Penganiayaan Berat terhadap tersangka Mario Dandy

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengkonstruksikan penerapan Pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.

Penganiayaan dilakukan tersangka Mario terhadap Cristalino David Ozora (17), anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, hingga mengakibatkan David mengalami koma.

Terkait penerapan pasal tersebut, aggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey, menilai langkah yang dilakukan Polda Metro sudah tepat.

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Syahwan juga meyakini penerapan dari Pasal tersebut sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.

“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.

KEYWORD :

Mario Dandy Penganiayaan Berat Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :