Jum'at, 10/05/2024 14:54 WIB

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Pekan Depan

Surat permintaan klarifikasi telah dikirim ke Eko pada Kamis kemarin. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait kepemilikan aset pada Senin, (6/3).

"Tim ku ke sana klarifikasi hari Senin," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Surat permintaan klarifikasi telah dikirim ke Eko pada Kamis kemarin. Pahala menyebut tim Direktorat LHKPN KPK memutuskan untuk berangkat ke Yogyakarta untuk mengecek fisik aset dari Eko.

"Biasanya sih ke kantornya. Ini kan bukan pemeriksaan pidana, jadi enggak pakai ruang aparat penegak hukum lain lah, sekalian juga minta cek fisik asetnya," kata Pahala.

Selain, Pahala mengatakan pihaknya juga akan menelusuri lebih dalam kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

"Sekalian pendalaman untuk aset RAT (Rafael Alun Trisambodo," kata Pahala.

Diketahui, Kementerian Keuangan akan mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto alias ED. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.

Diketahui, Eko kini menjadi sorotan publik setelah kasus Rafael Alun mencuat. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.

Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi. Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar. Serta, utang Rp 9 miliar.

Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp 5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp 13,6 juta.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Pejabat Pamer Harta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :