Selasa, 14/05/2024 14:41 WIB

Yusril Tegaskan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Keliru, Kok Bisa?

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Yusril menekankan, putusan tersebut salah alamat karena tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata dia kepada wartawan, Kamis (2/3).

Yusril menjelaskan gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum biasa bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujarnya.

Yusril menerangkan jika dalam gugatan perdata yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Sehingga, putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

"Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes"," kata dia.

Yusril menekankan putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahakamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu,” kata dia.

Sehingga, kata Yusril, jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus `mengganggu` partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Yusril juga memandang jika gugatan itu sebenarnya lebih kepada sengketa administrasi pemilu bukan perbuatan melawan hukum. Proses penyelesaian sengketa administrasi bahkan seharusnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,” tegas dia.

KEYWORD :

PN Jakpus Pemilu 2024 ditunda Yusril Ihza Mahendra Prima KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :