Rabu, 15/05/2024 10:30 WIB

KPK Bakal Panggil Lagi Rafael Alun untuk Klarifikasi Harta Rp56 M

Pemanggilan dilakukan lantaran permintaan klarifikasi perlu melalui beberapa proses.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang kembali memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

KPK bakal meminta klarifikasi Rafael Alun terkait sumber harta kekayaannya yang berjumlah Rp56 miliar. Hal itu dilakukan lantaran permintaan klarifikasi perlu melalui beberapa proses.

"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa. Jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi dan orang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Rabu (1/3).

Pahala mengatakan jika KPK sebelumnya sudah memeriksa soal harta kekayaan Rafael Alun untuk periode 2015 sampai dengan 2018. Hasilnya KPK menerbitkan laporan pada 23 Januari 2019.

Dari laporan itu, Pahala mengakui KPK memiliki keterbatasan untuk menelusuri sumber harta kekayaan Rafael Alun. KPK pun sempat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Tapi kok kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang gak pas ya waktu itu 2019 kita dateng. Oleh karena itu, hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," jelas Pahala.

Dia mengatakan bahwa Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.

"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.

Sementara, kata Pahala, KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan Rafael Alun pada periode 2003-2012.

"Sementara dia wajib lapornya di ujung sini (2011). Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya," kata Pahala.

"Oleh karena itu kita bilang, kita baca pasti yang dari PPATK, bagian dari yang kita tindaklanjuti. Tapi karena periodenya jauh pada saat ini kita perhitungkan, polanya saja yang kita ambil, kira-kira kayak gimana sih ini orang jalannya," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :