Senin, 29/04/2024 03:28 WIB

KPK Periksa Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Selain Adi Trenggana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Adi Trenggana Wirabhakti, Rabu (1/3).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD Pemprov Sumatera Selatan itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain Adi Trenggana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka ialah karyawan swasta bernama M Ari Fitriansyah, Sariyandi, Hibri Ismunandar; Zukkifli dan Marice Agustini.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan oleh KPK itu setelah pengumpulan informasi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Pengangkutan Batu Bara KPK BUMD Pemrov Sumsel PT SMS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :