Senin, 20/05/2024 07:47 WIB

KPK Dalami Dugaan Pembelian Aset Hasil Korupsi Eks Kakanwil BPN Riau

KPK menduga sumber uang untuk membeli barang dan aset itu berumber dari hasil gratifikasi dan suap

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian barang dan aset oleh mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.

KPK menduga sumber uang untuk membeli barang dan aset itu berumber dari hasil gratifikasi dan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

"Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian dan pembelanjaan barang maupun aset oleh tersangka MS (M Syahri) yang berasal dari penerimaan suap maupun gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/2).

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir. Aset yang disita yakni dua mobil mewah, tanah dan bangunan, serta uang tunai.

Penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU oleh KPK merupakan pengembangan perkara suap terkait pengurusan izin HGU PT AA yang menjerat M Syahrir.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA. Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Pencucian uang BPN Riau M Syahrir Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :