Senin, 20/05/2024 05:06 WIB

KPK Sita Dua Mobil Hasil Pencucian Uang Eks Kakanwil BPN Riau

Lembaga antikorupsi menduga dua mobil yang disita itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.

Lembaga antikorupsi menduga dua mobil yang disita itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir.

"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan dua mobil mewah itu akan dijadikan alat bukti. Nantinya akan mendalami kepemilikan mobil itu melalui keterangan pada saksi.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah. Aset itu akan disita sebagai bukti pencucian uang M Syahrir.

Adapun penetapan M Syahrir sebai tersangka TPPU oleh KPK merupakan pengembangan perkara suap terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) yang menjerat M Syahrir.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA. Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Pencucian Uang Korupsi BPN Riau M Syahrir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :