Kamis, 16/05/2024 09:35 WIB

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Rp56 M Rafael Alun pada Rabu

Pemanggilan Rafael dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaannya senilai Rp56 miliar.

Foto: Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dok. Kementerian Keuangan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3) lusa.

Pemanggilan Rafael dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaannya senilai Rp56 miliar. Permintaam klarifikasi dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lewat pesan tertulis, Senin (27/2).

Sebelumnya, KPK mengaku sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak 2012 sampai 2019. KPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Kemenkeu.

Sementara itu, Rafael mengaku siap menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh KPK.

Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan resmi pada Jumat (24/2). Dalam pernyataan itu, Rafael turut menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucap Rafael.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (putra Rafael) terhadap anak pengurus GP Ansor terbongkar.

Buntut dari kasus itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.

Seiring waktu berjalan, Rafael menyatakan mundur dari jabatannya dan PNS di Ditjen Pajak. Namun, Kemenkeu belum memberi keputusan terkait surat pengunduran diri tersebut.

Sementara itu, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mario juga telah dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya..

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harta pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan seperti dikutip, Jumat (24/2).

Pahala kemudian menerangkan pihak KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

"Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match, dia eselon III dan kalau di-announcement dilihat detail isinya gitu kan, banyaknya aset ya, aset diam. Nah kita belum lihat lagi secara detail atau belum periksa sebenarnya yang pertama apakah masih ada lagi aset yang lain," ujarnya.

Lebih lanjut Pahala menegaskan bahwa tidak ada masalah bagi pejabat untuk mempunyai harta bernilai miliaran, asalkan profilnya sesuai dan asal harta kekayaannya jelas.

"Jadi komentar saya untuk Rp50 miliar ya kalau gede enggak gede, enggak penting, tapi yang penting profilnya sementara ini belum nyambung," tuturnya.

Terkait hal itu, Pahala mengatakan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael.

KPK juga akan segera mengundang Rafael untuk memberikan klarifikasi, namun tidak menjelaskan kapan klarifikasi akan dilaksanakan.

Nama Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor.

Rafael pun akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.

Publik juga kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Mario Dandy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :