Minggu, 28/04/2024 11:26 WIB

61,33 Persen Sekolah Cair Dana BOS Lebih Cepat

61,33 Persen Sekolah Cair Dana BOS Lebih Cepat

Ilustrasi Dana BOS

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama gelombang 1 dan 2, kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 satuan pendidikan (61,33 persen).

Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Sutanto, mengatakan capaian ini belum maksimal bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah disalurkan di gelombang pertama.

Menurut Sutanto, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemdikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOS-nya tersebut telah memenuhi persyaratan.

"Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan pendidikan negeri," terang Sutanto pada Jumat (24/2).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan ini dapat dimaknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.

"Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri," tutur Sutanto.

Sutanto menyampaikan kepada pemerintah daerah supaya mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan.

Berdasarkan data ARKAS dan aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOS TA 2022. Dia berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP daerah.

Diketahui, Kemdikbudristek menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOS Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.

KEYWORD :

Dana BOS Bantuan Operasional Sekolah Kemdikbudristek Sutanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :