Minggu, 05/05/2024 01:02 WIB

Presiden Jokowi Diminta Sikapi Dugaan KKN Investasi Telkomsel ke GOTO

Pembelian saham GOTO oleh Telkomsel, pada 18 Mei 2021 yakni 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun yang dikoversi menjadi 29.708 lembar.

Mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto (AEK). Foto: Dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo diminta bersikap pada dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) investasi Telkomsel, anak perusahaan PT Telkom kepada PT Gojek Tokopedia, Tbk (GOTO) sebesar Rp6,3 triliun.

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih bungkam soal dugaan KKN tersebut.

Demikian disampaikan mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto (AEK) dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Selasa (21/2/2023).

"Saya lapor KPK, katanya laporan saya tidak bisa ditindaklanjuti. Nah ini kan parahnya enggak ada yang bicara. Secara politik, ya presidennya juga diam saja,” kata AEK saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Padahal, kata AEK, berdasarkan data yang dimilikinya per tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB (GOTO) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS, atau setara Rp2,1 triliun dengan tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.

Kemudian, pembelian saham GOTO oleh Telkomsel, pada 18 Mei 2021 yakni 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun yang dikoversi menjadi 29.708 lembar.

Lalu 300 juta dolar AS setara Rp4,2 triliun yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Sehingga total 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun uang Telkomsel mengalir kepada GOTO.

“Commonsense saja. Masalahnya enggak ada penegakan hukum dan otoritas hukum yang memeriksa itu," ungkapnya.

KEYWORD :

Presiden Jokowi GOTO Telkomsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :