Minggu, 28/04/2024 03:53 WIB

KADIN Apresiasi Pemerintah Luncurkan Perpres tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya melalui video pada Launching Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

Peluncuran Perpres tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meluncurkan program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya melalui video pada Launching Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

Presiden menilai Indonesia membutuhkan banyak tenaga kerja terampil untuk mengisi peluang peluang kerja yang lahir dari momentum pertumbuhan infrastruktur dan pengembangan berbagai potensi di daerah.

Jokowi menginginkan sumber daya manusia (SDM) memiliki keahlian yang mampu menjawab kebutuhan dunua kerja.

"Melalui Perpres ini, kualitas SDM Indonesia dapat ditingkatkan melalui pendidikan vokasi. Saya ingin ruang-ruang kerja ini diisi oleh SDM-SDM Indonesia yang memiliki keahlian, yang memiliki dedikasi, yang memiliki etos kerja yang tinggi, semangat dan cita-cita besar untuk mewujudkan kemajuan Indonesia," ujar Presiden Jokowi.

Pada kesempatan itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Kordinator Kadin Indonesia bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi menyampaikan selamat atas Peluncuran Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang juga diikuti dengan Konferensi Nasional Vokasi.

"Kini kita sudah memasuki era revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Dimana diproyeksikan akan muncul 23 juta lapangan pekerjaan di tahun 2030 yang menuntut SDM Indonesia meningkatkan keterampilan, khususnya di bidang teknologi.Namun, jika dilihat dari kesiapan SDM Indonesia, kita masih memiliki banyak PR yang harus kita selesaikan demi SDM Indonesia yang unggul," ujar Yukki.

Dia menambahkan, dari data 3 tahun terakhir, jumlah tamatan SMK dan sederajat selalu menjadi salah satu penyumbang angka pengangguran tertinggi. Padahal, SMK termasuk dalam vokasi yang seharusnya sudah siap kerja dengan keterampilannya.

Hal ini, kata Yukki, menjadi PR bagi kita semua, terutama Indonesia memiliki visi Indonesia Emas, dimana pada 1 abad kemerdekaannya, Indonesia dapat menjadi negara berkekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia dari sisi Purchasing Power Parity, serta mendapatkan bonus demografi.

"Kondisi ini semakin mendesak pentingnya pengembangan kualitas SDM di Indonesia.Untuk itu, KADIN yakin peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi akan sangat bermanfaat untuk menguatkan sistem pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0," tegas Yukki.

Selaku mitra strategis pemerintah dan rumah bagi dunia usaha, KADIN akan terus berkomitmen untuk membantu pemerintah membangun Sistem Pendidikan Vokasi yang lebih terintegrasi dan lebih berorientasi pada kebutuhan dunia industri di Indonesia.

Sejauh ini, KADIN sudah terlibat aktif dalam Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. KADIN melalui Kelompok Kerja Vokasi KADIN juga telah meluncurkan beberapa program, antaralain; Penyusunan Rencana pembelajaran semester Magang dan Rekrutmen Magang di Eropa yang menjadi realisasi kolaborasi Pemerintah (Dikti) dan KADIN indonesia.

Selain itu, KADIN juga bekerjasama dengan IHK TRIER & GIZ Jerman untuk merancang dan merumuskan kualifikasi tenaga pengajar yang akan menjadi in-company trainer vokasi.

Yukki mengatakan, kedepannya, KADIN akan terus berupaya meningkatkan skill dan daya saing SDM Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini dan di masa depan.

Untuk itu, kata Yukki, KADIN percaya bahwa Perpres no. 68 tahun 2022 akan menjadi pilar penting dalam peningkatan kualitas ekosistem pendidikan vokasi Indonesia.

"Sehingga InsyaAllah, pelajar vokasi Indonesia akan memiliki daya konversi yang tinggi -dari pelajar ke tenaga kerja produktif - yang menunjukkan lulusan vokasi dapat terserap dengan baik oleh dunia industri menuju Indonesia Emas 2045," paparnya.

Yukki juga meyakini, melalui kolaborasi pemerintah dengan berbagai kementerian seperti Kemenko PMK, Kemendikbud Ristek, lalu KADIN dan pelaku usaha, serta lembaga lainnya bisa secara inklusif bersatu dalam tujuan yang sama dalam mengembangkan kualitas SDM Indonesia melalui Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.

Peluncuran program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 dan pelaksanaan Konferensi Nasional Vokasi yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK, melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Dunia Industri, serta Mitra Pembangunan.

Dihadiri oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Dirjen Binalavotas. Kemenaker, Dubes Republik Federal Jerman, KADIN Indonesia dan KADIN Provinsi, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Dirjen Bangda Kemendagri, Sekjen Kemenkeu, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Bappenas, Staf Ahli Ekonomi Maritim  Kemenko Marves.

KEYWORD :

Perpres Pendidikan Vokasi KADIN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :