Senin, 29/04/2024 07:57 WIB

Ma`ruf Amin Diperlakukan Seolah Terpidana, MUI Minta Umat Tetap Tenang

Sebagai saksi, Ma`ruf seharusnya diperlakukan secara terhormat karena Rais Aam PB Nahdlatul Ulama itu justru sudah ikut membantu jalannya proses hukum di persidangan.

KH Maruf_Amin

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan perlakuan terhadap Ketua Umum MUI KH Ma`ruf Amin saat hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok). Namun demikian, MUI tetap meminta umat Islam untuk tetap bersikap tenang, tidak terprovokasi dan terpancing oleh hasutan dan ajakan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi menyatakan, MUI sangat menyesalkan proses persidangan yang telah berlangsung. Majelis persidangan memperlakukan KH Ma’ruf Amin dengan sangat tidak terhormat dan manusiawi. Kehadiran Ma`ruf sebagai saksi, kata dia, diperlakukan seolah-olah sebagai terdakwa dengan dicecar sejumlah pertanyaan menyudutkan, bahasa sarkastik, tendensius dan menjurus kepada fitnah. "Lebih dari tujuh jam beliau `diadili` layaknya seorang terpidana. Bahkan Saudara BTP sebagai terdakwa berniat mempolisikan Bapak Kiai Ma`ruf Amin karena tuduhan memberikan keterangan palsu. Hal tersebut merupakan bentuk intimidasi dan fitnah," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/1).

Sebagai saksi, kata dia, Ma`ruf seharusnya diperlakukan secara terhormat karena Rais Aam PB Nahdlatul Ulama itu justru sudah ikut membantu jalannya proses hukum di persidangan. Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, kata dia, MUI akan mengevaluasi semua proses persidangan yang telah berlangsung dan akan memberikan sikap atas perlakuan yang tidak terpuji kepada Ketua Umum MUI.

Meski demikian, MUI tetap menghendaki agar umat Islam tenang.  "MUI mengimbau seluruh umat Islam untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan terpancing oleh hasutan dan ajakan melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi seperti dikutip Antara.

Zainut Tauhid Saadi berharap umat Islam tetap mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Menurut dia, kehadiran Ma`ruf Amin sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu merupakan bukti ketaatan dan penghormatan Ketum MUI terhadap proses hukum di Indonesia. Kasus Ahok itu murni kasus hukum, bukan kasus menyangkut politik, pertentangan etnis maupun pertentangan golongan dan agama.

"Beliau dari awal berketetapan hati untuk mendorong penyelesaian kasus Saudara BTP melalui jalur hukum. Menurut beliau, itu adalah pilihan jalan yang paling terhormat dan bermartabat serta dapat meminimalisir konflik yang akan terjadi di masyarakat," jelasnya.

KEYWORD :

Ahok Sidang Ahok Penistaan Agama MUI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :