JurnasTV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KEYWORD :Putri Candrawathi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J Pembunuhan Berencana