Senin, 20/05/2024 10:35 WIB

KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur no aktif Papua, Lukas Enembe.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Papua yang juga Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun pada hari ini, Senin (6/2).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Ridwan, KPK juga akan memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Geraldo Da Rosario Semi yang merupakan petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.

Kemudian pihak PT Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni yang merupakan supir Haji Sukman.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sekda Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :