Jum'at, 17/04/2026 06:38 WIB

6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir Yosua Bacakan Pledoi





Enak terdakwa kasus perintangan penyidikan bacakan pledoi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Terdakwa Brigadir Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; Jurnas/Dok Polri TV).

Jakarta, Jurnas.com- Enam terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani persidangan lanjutan hari ini Jumat (3/2/2023).

Agenda persidangan untuk hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

“Sidang perkara perintangan penyidikan agenda pleidoi terdakwa,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/2/2023).

Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Sementara satu terdakwa lain yang terjerat perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 3 tahun penjara, sementara terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara. Serta terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang dituntut hukuman 1 tahun bui.

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup lantaran dijerat dengan dua perkara, yaitu perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.


KEYWORD :

Pledoi Hendra Kurniawan Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :