Senin, 29/04/2024 04:56 WIB

Geledah Kasus Patrialis, Ditemukan Stempel Kementerian hingga Lebel Halal

Dari 28 cap yang ditemukan diduga bertuliskan lembaga negara, lebel halal, dan transaksi keuangan. 
 
 

Patrialis Akbar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Beberapa bukti diamankan dari penggeledahan di empat tempat yang telah dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 25 Januari 2015.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (30/1/2017). Empat tempat yang digeladah yakni, kediaman tersangka sekaligus bos impor daging Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

kemudian, rumah tersangka Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Cipinang, Jakarta Timur;  Ruang kerja Patrialis di gedung MK, Jakarta Pusat juga; dan kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara. Mulai dari dokumen terkait transaksi keuangan hingga cap atau stempel diamankan penyidik KPK.

"(Penggeledahan) sejak pukul 02.00 Jumat sampai malam hari di 4 lokasi. Dari penggeledahan ditemukan dan disita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan kami dapatkan dokumen transaksi keuangan perusahaan ini setelah pada ott dapat 1 dok transaksi keuangan, dan bukti kepemilikan perusahaan, bukti elektronik dan menemukan 28 cap atau stempel," ucap Febri.

Dari 28 cap yang ditemukan di kantor Basuki di Sunter, di antaranya diduga bertuliskan direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan kementerian pertanian, kementerian perdagangan. Kemudian ada juga cap yang diduga organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan improtasi daging di dunia. Selain itu, beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada dan Tiongkok.

"Disita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan kami dapatkan dokumen transaksi keuangan perusahaan ini setelah pada OTT dapat 1 dokumen transaksi keuangan, dan bukti kepemilikan perusahaan, bukti elektronik dan menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan importir  daging di dunia," ujar Febri.

Tidak hanya itu saja, juga stempel Kementan pada  Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; Kementerian perdagangan RI, beberapa lebel halal yang tertulis dari negara pengekspor daging.  "Seperti Austalian Halal Food services, Islamic coordinating council of Victoria, Queenslan, Kanada dan Cina," terang Febri.

Menurut Febri, phaknya akan mempelajari bukti yang telah diamankan itu. Pun termasuk bukti yang seolah-olah cap atau stempel tersebut. "Seolah-olah cap atau stempel yang berasal dari negara-nega dan organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging berhubungan dengan importasi daging," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya itu yakni Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin, Basuki, dan sekertaris Basuki bernama Ng Fenny. Patralis dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu dari Basuki dan Fenny. Suap itu diduga sebagai upaya memuluskan uji materi UU 41/2014.

KEYWORD :

Suap MK Patrialis Akbar KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :