Minggu, 12/05/2024 14:06 WIB

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus pembunuhan Brigadir J dituntut 1 tahun penjara.

Terdakwa Arif Rachman di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Arif dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Rachman terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Arif Rachman 1 Tahun Penjara Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :