Senin, 06/05/2024 14:54 WIB

KPK Panggil 4 Pimpinan DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah

Mereka yang diperiksa yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhasap sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) pada hari ini, Rabu (25/1).

Mereka yang diperiksa yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Mereka bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain empat pimpinan dewan itu, penyidik KPK juga menanggil sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal Hodari.

Kemudian, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim Baju Trihaksoro.

Selain itu, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan swasta Moh. Holol Affandi, dan Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim Ikmal Putra.

Lalu empat Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim, yaitu Angga Ariquint, Arief Rachman Hakim, Moh. Huda Prabawa, dan Nining Lustari.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). 

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simantunjak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :