Minggu, 28/04/2024 23:58 WIB

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp44 Miliar

Jaksa meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp29.505.167.100 dari para wajib pajak.

Hal itu terungkap saat jaksa pentut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa Yoga.

Jaksa Yoga mengatakan Angin menerima gratifikasi bersama-sama dengan para pejabat pajak lainnya, yakni Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Yoga merinci gratifikasi itu diterima dari PT Rigunas Agri Utama sebesar Rp1.500.000.000; CV Perjuangan Steel Rp5.000.000.000; PT Indolampung Perkasa Rp3.600.000.000.

Kemudian PT Esta Indonesia senilai Rp4.000.000.000; wajib pajak Ridwan Pribadi Rp1.500.000.000; PT Walet Kembar Lestari Rp1.200.000.000; dan PT Link Net Rp700.000.000.

"Bahwa dari para wajib pajak tersebut diatas, Terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp575.000.000, dan dolar Amerika Serikat setara
Rp1.250.000.000 sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000," beber Jaksa Yoga.

"Selain dari wajib pajak diatas, Terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100 sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00," tambahnya.

Selain gratifikasi, Angin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Totalnya mencapai Rp44.133.482.100.

Jaksa meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya.

Jaksa menduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

"Telah melakukan beberapa perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa.

Jaksa menyebut, dari Rp44.133.482.100, Rp14.628.315.000 di antaranya berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Jaksa mengatakan, sebagian besar harta Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Jaksa menilai, dalam pembelian aset, Angin menggunakan identitas pihak lain. Adapun identitas pihak lain yang digunakan Angin untuk menyamarkan aset hasil korupsinya yakni H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.

KEYWORD :

Korupsi Pajak KPK Angin Prayitno Aji Jhonlin Baratama Link Net Esta Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :