Senin, 06/05/2024 13:55 WIB

Komisi IV Minta Barantan Terbuka Soal Ekspor Sarang Burung Walet

Sudin heran karena perusahaan asing yang sudah dikenai sanksi itu masih tetap bisa ekspor, sementara ada pengusaha dalam negeri di Surabaya, Jawa Timur justru tidak pernah mendapatkan kuota.

Sarang burung walet (Foto: radarpekalongan)

JAKARTA, Jurnas.com - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang untuk lebih terbuka terhadap data dari perusahaan walet yang tidak menepati aturan ekspor.

"PT ACWI berapa karyawannya, kuota produksinya berapa. Bulan Januari PT ACWI diberi sanksi oleh Badan Karantina, tanggal 12 Januari dia ekspor loh. Ada apa ini," ujar Sudin dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1).

Sudin heran karena perusahaan asing yang sudah dikenai sanksi itu masih tetap bisa ekspor, sementara ada pengusaha dalam negeri di Surabaya, Jawa Timur justru tidak pernah mendapatkan kuota.

"Sementara habib di Surabaya ngeributin saya, `saya ini pribumi, kenapa saya tidak pernah dapat kuota?` Ini tidak mungkin tidak ada permainan orang dalam," tegas Sudin.

"Ada lagi, Organik Hans Jaya, karyawan cuma 40, kapasitas 2,5 ton, tapi dapatnya ya cukup banyaklah, sekian puluh ribu ton. Surat dari mana ini," kata Sudin.

Sudin mengaku masih banyak perusahaan-perusahan walet lainnya yang tidak menepati aturan ekspor. "Ada juga PT-PT yang lain, perlu saya bacakan? Perlu saya bongkar semua?," pungkas Sudin.

Sebelum itu, Bambang menjelaskan, sesuai dengan permintaan dari anggota Komisi IV DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pengekspor sarang burung walet terkait adanya dugaan pelanggaran ekspor saran burung walet.

"Dari 33 perusahaan itu yang eksis mengekspor ada 29 perusahaan, dan 29 perusahaan itu kita lakukan evaluasi semuanya, dan dari evaluasi dadakan itu baru kita ketahui ada perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak konsisten dengan komitmen menepati protokol ekspor," tutur dia.

Padahal, kata Bambang, Barantan telah mengawal dengan baik perusahaan tersebut, mulai dari pendaftaran hingga datangnya General Administration of Customs China (GACC) untuk mengaudit dan dipastikan perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi komitmennya

Namun, ketika Barantan melakukan audit secara mendadak, ditemukan empat perusahaan yang melakukan kesalahan berat seperti jumlah pekerja harian yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan hingga volume ekspor yang tidak sesuai.

"Dari jumlah personil yang dijanjikan misalnya 1.000 orang setiap hari bekerja, ketika kami datangi tiba-tiba di sana jumlahnya kurang dari itu. Jadi, bukan karena Karantina yang salah, bukan GACC yang salah, tetapi perusahaan yang melakukan pelanggaran tanpa diketahui Barantan," ucap dia.

Ke depan, kata Bambang, Barantan akan melakukan pengetatan terhadap perusahaan sarang burung walet, termasuk memang kamera pengawas (CCTV), terutama pada empat perusahaan ekspor yang telah di-suspend.

"Ada empat perusahaan yang telah di-suspend itu akan pasangi cctv terhadap alat pemanas misalnya jumlahnnya ada berapa apakah semua produk dipanaskan, kemudian terhadap jumlah pekerjanya yang 1.000 orang itu apakah 1.000 hari bekerja atau tidak," imbuh dia.

KEYWORD :

Sarang Burung Walet Karantina Pertanian Bambang Sudin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :