Senin, 29/04/2024 10:09 WIB

KPK Sita Rp8,9 Miliar Terkait Kasus Bupati Langkat

KPK kembali menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifkasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifkasi dan turut serta dalam kegiatan proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Penyitaan itu dilakukan setelah memeriksa saksi Staf Bank Sumut Laila Subang, Kamis (19/1).

"Rp 8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Fikri menerangkan duit itu merupakan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina. Baik Laila dan Lina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Kali ini, KPK menerapkan Pasal 12B dan 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK saat ini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti yang terkait drngan kasus ini.

"Sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali.

Selain itu, KPK meminta kepada para saksi yang akan dipanggil agar dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik.

Di kasus suap proyek, Terbit Rencana telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin Bank Sumut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :