Kamis, 02/05/2024 05:48 WIB

PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu

PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu

Kampanye Pemilu Damai 2024. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Terungkap , sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye dalam pemilu. Padahal, untuk keperluan kampanye, peserta pemilu baik itu partai politik, calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota DPD diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Menurut Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, ketentuan ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

“Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Tahunan lembaga tersebut, Kamis (19/1/2023).

Adapun peserta pemilu dibatasi menerima sumbangan dana kampanye. Dari sumber perseorangan, peserta pemilu capres & cawapres dan partai politik hanya dapat menerima maksimum Rp 2,5 miliar, sedangkan peserta pemilu DPD hanya boleh menerima maksimum Rp 750 juta.

Maimirza menambahkan, modus berikutnya adalah penerimaan dana kampanye dari pihak perorangan kepada caleg via rekening pribadi, tidak melewati RKDK dan jumlahnya melebih ketentuan. Ia juga mengungkapkan adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana.

Selain itu, ada pula modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana. “Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” kata Maimirza.

Di sisi lain, ada pula modus-modus pemberian dana kampanye dalam wujud lain. Ada, misalnya, penjualan valuta asing dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. “Modus yang digunakan berupa cash to cash ataupun cash to account,” ujar Maimirza.

Petugas partai juga terkadang dilibatkan di luar struktur tim pemenangan, untuk digunakan sebagai pengelola sumbangan dana kampanye. Kadang, pekerjaan ini juga dilakukan oleh pihak ketiga lain. “Ada pula indikasi pemanfaatan sarana koperasi sebagai sarana penghimpunan dan perpindahan dana kampanye,” ujar Maimirza.

 

KEYWORD :

PPATK Maimirza RKDK modus pelanggaran dana kampanye




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :