Minggu, 19/05/2024 18:15 WIB

Geledah Tiga Lokasi, KPK Amankan Dokumen Penganggaran Dana Hibah Pemprov Jatim

Upaya penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Jawa Timur pada Selasa 17 Januari 2023 sampai Rabu 18 Januari 2023.

Upaya penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Ali mengatakan, tiga lokasi yang digeledah yakni rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik terkait penganggaran dana hibah.

Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :