Terdakwa Putri Candrawathi dipeluk suaminya fFerdy Sambo. (Foto: Jurnas/Ist).
JAKARTA - Peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti.
Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Mulanya, jaksa mengungkapkan berdasarkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.
Keterangan itu pada pokoknya menerangkan bahwa Putri telah menjadi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Kamis (7/1/2023) sore yang berujung pada keributan antara Kuat Ma`ruf dan Brigadir J.
"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," ungkap Jaksa.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut delapan tahun penjara dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.30 WIB.
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Putri Candrawathi kekerasan seksual Brigadir J

























