Senin, 29/04/2024 11:43 WIB

Bahas RUU Kesehatan, Baleg DPR Tak Mau Ulangi Kesalahan Seperti UU Ciptaker

Kita tidak akan mengulangi kesalahan yang sama seperti pembahasan UU Ciptaker yang sudah dibatalkan oleh pemerintah tapi itu sudah bagi saya kalau di DPR RI itu kado pahit dalam UU karena ada hal yang sangat luput yang harusnya bisa kita hindari.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan bakal hati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Terlebih, payung hukum yang dibahas saling berkaitan dengan banyak undang-undang (UU).

"Karena ini adalah bagian dari sistem kesehatan itu sendiri makanya harus sangat berhati-hati bagaimana melakukan perbaikan dalam pembahasannya karena ini menyangkut banyak UU," kata anggota Baleg DPR, Ledia Hanifa Amaliah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Politikus PKS ini mengamini Legislatif tak mau gegabah merumuskan RUU Kesehatan. Baleg DPR tidak mau RUU yang digodok ini bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.

"Artinya, kita tidak akan mengulangi kesalahan yang sama seperti pembahasan UU Ciptaker yang sudah dibatalkan oleh pemerintah tapi itu sudah bagi saya kalau di DPR RI itu kado pahit dalam UU karena ada hal yang sangat luput yang harusnya bisa kita hindari," kata dia.

Ledia tak membantah bahwa UU Ciptaker merupakan produk legislasi yang dihasilkan dari kerja terburu-buru. Bahkan, UU Ciptaker menyusahkan dan merugikan masyarakat secara umum.

"Karenanya sekali lagi untuk pembahasan UU ini kita juga tetap harus berhati-hati," kata dia.

Ledia memastikan pembahasan RUU Kesehatan belum final. Legislatif masih akan terus melakukan pembahasan, termasuk meminta banyak masukan dari organisasi profesi kesehatan.

"Belum akan ditetapkan karenanya masih bisa dilakukan prosesnya, masih disusun drafnya, karenanya masukan dari masyarakat itu menjadi satu hal yang sangat penting buat kami utk kemudian bisa kita diskusikan lebih mendalam," kata Ledia.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyampaikan kedatangannya ke DPR RI untuk memberikan pernyataan keberatan dengan RUU Kesehatan versi terakhir. Sebab, RUU Kesehatan mencabut Undang-Undang tentang Profesi Kedokteran.

"Intinya bahwa undang-undang ini tujuannya tadi katakan filosofinya baik, tapi tidak harus mencabut undang-undang profesi," kata Slamet.

Slamet mengamini tak ada UU yang sempurna. Dia bahkan sepakat jika UU harus terus mengalami perbaikan. Namun, dia tidak setuju jika RUU Kesehatan `membunuh` UU yang mengatur profesi kesehatan.

"Ada masalah pasal salah sedikit itu perlu, perlu di perbaiki tapi tidak mencabut, karena undang-undang ini mencabut, maka kami sepakat organisasi profesi untuk menolak Omnibus Law," kata dia.

Atas pertimbangan tersebut, PB IDI dan beberapa organisasi profesi kesehatan lainnya meminta DPR RI mengekuarkan RUU Kesehatan dari prolegnas. Slamet bahkan berjanji akan melakukan aksi penolakan lebih masif jika permintaan itu diabaikan pemerintah dan DPR RI.

"Apabila hal ini tetap dilanjutkan untuk disahkan, kami mempertanyakan komitmen integritas DPR RI sebagai perwakilan rakyat, juga pemerintah dalam menjalankan amanah konstitusi negara, kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain dan organisasi kemasyarakatan, demi memperjuangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, non diskriminatif, dan beretika," tegas dia.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg PKS Ledia Hanifa Amaliah RUU Kesehatan UU Ciptaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :