Sabtu, 04/05/2024 11:05 WIB

Patrialis Akbar Mengkhianati Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinilai sebagai pengkhianat bangsa dan negara.

Patrialis Akbar

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinilai sebagai pengkhianat bangsa dan negara. Sebab, sebagai garda terdepan mengawal konstitusi justru terlibat kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Saiful Bahri Ruray mengatakan, apa yang dilakukan Patrialis Akbar dan mantan Ketua MK Akil Mochtar merupakan pengkhianatan tertinggi seorang pejabat kepada publik.

"Patrialis Akbar mengkhianati konstitusi, amanat rakyat dan kepercayaan publik. Karena membangun kepercayaan publik tidak mudah," kata Saiful, di Jakarta, Sabtu (28/1).

Untuk itu, Ia merasa prihatin dengan ulah para hakim MK yang terseret kasus korupsi. Mengingat, kasus Patrialis merupakan tamparan kedua bagi lembaga tersebut.

Atas dasar itu, Saiful meminta agar sistem rekrutmen hakim MK dapat dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan transparan. Sehingga, dapat menghasilkan hakim konstitusi yang kredibel.

"Rekrutmen itu harus terpadu. Selama ini kita main sendiri-sendiri. Presiden sendiri, MA sendiri, DPR sendiri," tegas politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.

Atas dugaaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Basuki dan Fenny selaku pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Hakim MK Patrialis Akbar KPK Tangkap Patrialis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :