Sabtu, 27/04/2024 20:50 WIB

Pemerintahan Jokowi Bakal Replikasi Program Jak Lingko Anies

Jak Lingko merupakan salah satu inovasi yang menghadirkan transportasi umum yang terpadu dan terintegrasi di Kawasan DKI Jakarta

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana melakukan replikasi inovasi transportasi DKI Jakarta yang diluncurkan oleh Anies Baswedan, Jak Lingko, ke skala nasional.

Jak Lingko merupakan salah satu inovasi yang menghadirkan transportasi umum yang terpadu dan terintegrasi di Kawasan DKI Jakarta. Pengguna layanan dibebankan tarif Rp10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan beberapa moda transportasi yang meliputi bus Transjakarta, Commuterline, MRT, LRT, dan mikrotrans (angkot).

Melihat potensi ini, PAN-RB ingin mendorong agar inovasi ini dapat dikembangkan dan direplikasi ke daerah lain. Hal itu dilakukan agar dampak dan manfaat inovasi tersebut dapat dirasakan oleh lebih banyak pengguna layanan transportasi publik.

"Jika inovasi tersebut dapat menjadi kebijakan pada level pusat, kami optimis perubahan dalam pelayanan publik akan berjalan dengan lebih maksimal seiring dengan kepuasan masyarakat," ujar Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto di Jakarta pada Rabu (11/01).

Tak hanya tentang armada transportasi, dalam implementasinya, sistem Jak Lingko juga melakukan beberapa perbaikan secara bersamaan pada infrastruktur terkait. Beberapa diantaranya adalah revitalisasi fasilitas pejalan kaki dan sepeda maupun pembangunan infrastruktur integrasi multi-moda.

Selain itu, Jak Lingko juga melakukan integrasi berupa tarif, ticketing, data dan informasi, serta kelembagaan dalam pengelolaan transportasi.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Yayat Sudrajat menjelaskan bahwa sistem pengelolaan Jak Lingko menggunakan sistem Buy The Services.

Sistem ini memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi berupa Public Service Obligation (PSO) kepada PT Transjakarta.

"Tapi dengan ketentuan bahwa PT Transjakarta harus memberikan layanan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Apabila SPM tidak terpenuhi, maka akan dikenakan denda berupa pemotongan subsidi di tahun berikutnya," jelas Yayat.

Adapun SPM yang dimaksud harus memenuhi enam aspek, yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Tak hanya tentang transportasi, sistem ini juga menjamin masyarakat untuk mendapatkan kepuasan selama melakukan perjalanan dengan armada yang disediakan.

Lebih lanjut, bagi daerah yang ingin mereplikasi inovasi tersebut, dibutuhkan pula penjajakan dan kolaborasi lintas sektor antar-pengelola moda transportasi/asosiasi di daerah, BUMN/BUMD, pihak swasta, maupun pihak terkait lainnya.

"Paling utama adalah kesadaran dan keinginan kepala daerah untuk membangun sistem transportasi terintegrasi untuk memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat," tutup dia.

KEYWORD :

Jak Lingko KemenPAN-RB Anies Baswedan DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :