Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Jakarta - Presiden Jokowi akan membentuk tim seleksi (Timsel) untuk memilih calon pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Patrialis merupakan hakim MK yang ditunjuk pemerintah. Oleh sebab itu, mekanisme pemilihan dilakukan melalui Timsel secara terbuka dan transparan.
"Kalau kebetulan Pak Patrialis, itu kan dari unsur pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini presiden akan membentuk Timsel secara terbuka, transparan. Nanti siapa yang mau mendaftar, silahkan daftar. Timsel yang akan menilainya," kata Yasonna, usai menghadiri acara Natal di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (28/1).Meski demikian, lanjut Yasonna, pembentukan Timsel baru akan dilakukan setelah MK melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. "Belum. Nanti. Biar MK yang kasih surat resmi. Nanti prosesnya kan ke Presiden," terangnya.Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.
Baca juga :
Pembahasan RUU MK Dilanjutkan, Herman Herry: Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan dan Akuntabel
Pembahasan RUU MK Dilanjutkan, Herman Herry: Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan dan Akuntabel
Hakim MK Patrialis Akbar KPK Tangkap Patrialis