Minggu, 05/05/2024 11:11 WIB

Ingin Ganti Posisi Patrialis Akbar, Silakan Daftar

Presiden Jokowi akan membentuk Timsel untuk memilih calon pengganti hakim MK Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

Jakarta - ‎Presiden Jokowi akan membentuk tim seleksi (Timsel) untuk memilih calon pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna ‎Laoly mengatakan, Patrialis merupakan hakim MK yang ditunjuk pemerintah. Oleh sebab itu, mekanisme pemilihan dilakukan melalui Timsel secara terbuka dan transparan.‎

"Kalau kebetulan Pak Patrialis, itu kan dari unsur pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini presiden akan membentuk Timsel secara terbuka, transparan. Nanti siapa yang mau mendaftar, silahkan daftar. Timsel yang akan menilainya," kata Yasonna, usai menghadiri acara Natal di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (28/1).

‎Meski demikian, lanjut Yasonna, pembentukan Timsel baru akan dilakukan setelah MK melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. "Belum. Nanti. Biar MK yang kasih surat resmi. Nanti prosesnya kan ke Presiden‎," terangnya.

Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 dari pengusaha Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) melalui Kamaludin (KM). Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.

Atas dugaaan itu, Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Basuki dan Fenny selaku pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Hakim MK Patrialis Akbar KPK Tangkap Patrialis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :