Jum'at, 26/04/2024 17:55 WIB

Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J, Pihak Berperkara Dilarang Bertanya

Pihak berperkara dilarang untuk mengajukan pertanyaan saat Hakim dan Jaksa melakukan peninjauan di TKP pembunuhan Brigadir J

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo sampai Kuat Maruf dihadirkan. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.

“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.

“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.

KEYWORD :

Rumah Saguling Pembunuhan Brigadir J Djuyamto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :