Samsu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011. (Rangga Trenggana/Jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, Kamis (26/1/2017). Samsu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011.
Pantauan Jurnas.com, Samsu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan dengan mendapat mengawalan sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan KPK.Tak sepatah kata terlontar dari mulut Samsu saat digelandang ke mobil tahanan. Samsu hanya melempar senyum saat disinggung penahanan ini mengandaskan jalanya di Pilkada Bupati Buton yang bakal digelar 15 Febuari 2017 ini. Hal itu mengingat Samsu dan calon wakilnya merupakan pasangan tunggal dalam perhelatan tersebut.Baca juga :
Kapolri Diminta Copot Kabareskrim, Ini Alasannya
Sebelumnya, Samsu ditangkap KPK di Bandara Cengkareng pada Rabu sore kemarin. Penangkapan tersebut ditenggarai karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
Kapolri Diminta Copot Kabareskrim, Ini Alasannya
Penahanan Tersangka Bupati Buton