Senin, 29/04/2024 09:56 WIB

Masuk Tahanan, Samsu Umar Kandas Ikut Pilkada Buton

Samsu ditangkap KPK di Bandara Cengkareng pada Rabu sore kemarin.

Samsu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011. (Rangga Trenggana/Jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, Kamis (26/1/2017). Samsu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011.

Pantauan Jurnas.com, Samsu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan dengan mendapat mengawalan sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan KPK.

Tak sepatah kata terlontar dari mulut Samsu saat digelandang ke mobil tahanan. Samsu hanya melempar senyum saat disinggung penahanan ini mengandaskan jalanya di Pilkada Bupati Buton yang bakal digelar 15 Febuari 2017 ini. Hal itu mengingat Samsu dan calon wakilnya merupakan pasangan tunggal dalam perhelatan tersebut.

Sebelumnya, Samsu ditangkap KPK di Bandara Cengkareng pada Rabu sore kemarin. Penangkapan tersebut ditenggarai karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp 1 Miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.

KEYWORD :

Penahanan Tersangka Bupati Buton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :