Jum'at, 03/05/2024 22:09 WIB

Patrialis Lupa, Ini Sumpah dan Janji Hakim Konstitusi

konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

Patrialis Akbar

Jakarta - Suap jual beli putusan  terkuak lagi dari para penegak konstitusi. Sudah dua kali, Mahkamah Konstitusi (MK) terjerat tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun 2013 silam, Akil Mochtar  ditangkap bersama 16 orang rekannya terkait Suap  sengketa pilkada Banten. Akil Mochtar akhirnya berakhir nasibnya dengan vonis penjara seumur hidup.

Dan kali ini, 26 Januari 2016, KPK  melakukan aksi yang kali keduanya dengan operasi tangkap tangan pejabat  MK dengan tersangkanya Patrialis Akbar. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diduga terkait yudicial Review Undang Undang Peternakan.

Dengan kejadian ini, seakan sumpah janji sebagai hakim konstitusi diabaikan. Inilah sumpah dan janji  yang sudah diatur pasal 21 Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim

konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

Sumpah hakim konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji hakim konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden."

Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:

Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

KEYWORD :

OTT Suap MK Sumpah Hakim Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :