Patrialis Akbar
Jakarta - Suap jual beli putusan terkuak lagi dari para penegak konstitusi. Sudah dua kali, Mahkamah Konstitusi (MK) terjerat tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun 2013 silam, Akil Mochtar ditangkap bersama 16 orang rekannya terkait Suap sengketa pilkada Banten. Akil Mochtar akhirnya berakhir nasibnya dengan vonis penjara seumur hidup.
Dan kali ini, 26 Januari 2016, KPK melakukan aksi yang kali keduanya dengan operasi tangkap tangan pejabat MK dengan tersangkanya Patrialis Akbar. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diduga terkait yudicial Review Undang Undang Peternakan.Dengan kejadian ini, seakan sumpah janji sebagai hakim konstitusi diabaikan. Inilah sumpah dan janji yang sudah diatur pasal 21 Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakimkonstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Baca juga :
Patrialis Ditangkap Bersama Wanita dan Rekannya
Janji hakim konstitusi:Patrialis Ditangkap Bersama Wanita dan Rekannya
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden."Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." KEYWORD :
OTT Suap MK Sumpah Hakim Konstitusi