| Kamis, 26/01/2017 20:40 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait uji materil atau judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua
KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Penetapan tersangka ini merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017). Dalam OTT itu diamankan 11 orang.
Selain Patrialis,
KPK menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka. Ketiganya yakni KM (Kamaludin), BHR (Basuki Hariman) selaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang impor daging, dan NGF (NG Fenny). Patralis diduga menerima suap dari BHR dan NGF melalui perantara KM.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam,
KPK menaikan status ketahap penyidikan terhadap PAK, KM, BHR, dan NGF selaku sekertaris BHR," tutur Basaria.
Komitmen suap yang diduga diterima PAK (
Patrialis Akbar) yakni 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura. Pemberian suap ini dilakukan agar usaha Basuki di bidang impor daging tidak terhambat.
"BHR dan NGF diduga memberikan janji dan hadiah terkait permohonan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tadi. Dalam rangka pengurusan perkara yang dimaksud, BHR melakukan pendekatan melalui KM, hal ini dilakukan BHR dan NGF agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," ditambahkan Basaria.
Sementara dalam OTT,
KPK mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, vocer pembelian mata uang asing, dan draft putusan judicial review UU nomor 41 tahun 2014."Untuk 7 orang lain yang diamankan masih berstatus saksi," jelas Basaria.
Atas dugaaan itu, Patrialis dan KM yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan BHR dan NGF disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
OTT Suap MK Patrialis Akbar KPK