Minggu, 28/04/2024 13:26 WIB

Rumor Seks Warnai OTT Patrialis Akbar, KPK Membantahnya

Penangkapan Patrialis terjadi di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, bukan hotel

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar

Jakarta - Romor gratifikasi seks mencuat saat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memastikan tak ada unsur gratifikasi seks tersebut dalam kasus yang menjerat Patrialis.

Lembaga antikorupsi ini memastikan, kasus yang menjerat Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tiga tersangka lain merupakan kasus dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Sekali lagi saya tegaskan tidak ada gratifikasi seks," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1/2017) malam.

Laode juga menegaskan bahwa penangkapan Patrialis terjadi di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bukan hotel "kelas melati". Menurut Laode, mantan anggota DPR itu ditangkap saat bersama seorang wanita dan rekan lainnya. "PAK diamankan saat sedang berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia. Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," ujar Laode.

Wanita dan pihak lain itu pun tak diamankan lantaran dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana. Selain itu tidak ada kepentingan untuk diumumkan identitas mereka dalam jumpa pers. "Memang benar wanita itu bukan istri PAK namun kami tidak bisa menyebutkan apakah benar atau tidak (profesi perempuan tersebut) karena tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi," tandas Laode.

KEYWORD :

OTT Suap MK Patrialis Akbar MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :