Rabu, 15/05/2024 06:25 WIB

KPK Cecar Wabup Pamekasan Soal Usulan Permintaan Banprov untuk Tulungagung

Fattah diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan bantuan provinsi di Pemkab Tulungagung

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin terkait berbagai dokumen saat pengusulan permintaan bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Fattah diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan bantuan provinsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Selasa (13/12).

"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).

Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan berbagai dokumen dari sejumlah pihak. Mereka ialah Iwan (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur), Toni Indrayanto (Sekretaris BAPPEDA Provinsi Jawa Timur).

Kemudian, Mochamad Ismanto (Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur), Amalia Rizqina (Karyawan PT. BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour & Travel) dan Erwin Novianto (PNS (Plt Kepala Bappeda Kab. Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kab Tulungagung periode 2016-2020).

"Dari para saksi tersebut Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," tegas Ali.

KPK juga sempat memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Ahmad Sukardi, pada Selasa (8/11) lalu. Keduanya ditelisik terkait proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten/Kota.

KPK sejauh ini telah mentersangkakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017 2018, Budi Setiawan.

KPK menduga, Budi Setiawan menerima suap sebesar Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

KPK Suap Bantuan Provinsi APBD Tulungagung Korupsi Fattah Jasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :