Jum'at, 26/04/2024 15:37 WIB

KUHP Dikritik PBB, Anggota DPR: Kebijakan Indonesia Tak Bisa Disetir Asing!

Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa didrive (disetir) negara asing.

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR F-Golkar Dave Akbarshah Fikarno merespons pernyataan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) yang menyoroti pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Politikus Golkar ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang berhak untuk memutuskan sendiri hukum di dalam negeri.

“Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa didrive (disetir) negara asing,” kata Dave dalam keterangannya, Senin (12/12).

Indonesia, lanjutnya, memiliki ahli hukum sendiri yang kompeten. Di sisi lain, proses revisi KUHP sudah melalui pembahasan yang lama dan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahlan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail,” beber Ketum PPK Kosgoro 57 ini.

Bila ingin memberi masukan, lanjut Dave, adalah hal yang lumrah. Namun, hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut.

Apakah melanggar hukum HAM internasional? Dave tak sependapat. Justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan. Ia meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.

“Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indoesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat,” tandas Dave.

Diberitakan sebelumnya, dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.

“Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).

Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis pernyataan itu.

KUHP belum berlaku pasca disahkan dalam paripurna DPR, nantinya 3 tahun proses sosialisasi KUHP termasuk kepada para penegak hukum.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Dave Akbarshah Fikarno Golkar KUHP PBB hukum pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :