Minggu, 19/05/2024 14:39 WIB

Dapat Grasi, Kasus Antasari belum "Mati"

Presiden Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Antasari Azhar

Jakarta - Presiden Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sejak 10 November 2016, Antasari sudah meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Antasari wajar mendapat grasi. Sebab  telah menjalani hukuman pidana dengan baik.

"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar, karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

Pun demikian, jika grasi yang diterima Antasari menjadi bebas tidak bersyarat, artinya hukuman dianggap sudah selesai, tidak menjadi masalah dan hal yang wajar.

Sebab, kata Arsul, hingga saat ini kasus yang menjeret Antasari belum terjawab hingga tuntas. Bahkan, bisa dianggap kasus tersebut belum mati alias belum tuntas.

"Apalagi saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang, jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengdilan, ngga bisa menjawab itu," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi Antasari. Dan hal itu pun dibenarkan Juru Bicara Presiden, Johan Budi.

Menurutnya, permohonan itu telah diteken presiden dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1).

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin kemarin," kata Johan, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (25/1).

KEYWORD :

Kasus Antasari Grasi Antasari Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :