Minggu, 28/04/2024 02:10 WIB

Kematian Mahasiswa UII Harus Diinvestigasi

Tiga mahasiswa UII meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Pecinta Alam.

Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta

Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, menegaskan segala bentuk kekerasan baik fisik dan nonfisik dilarang. Walau sanksi melalui yayasan, tetap jika ada yang melanggar harus tetap menjalani proses hukum.

Hal itu dikemukakan  Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad, terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta diinvestigasi. "Jadi siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab," ujarnya.

"Saya rasa semua harus dilakukan investigasi dengan sebaik-baiknya, pihak kampus sedang melakukan investigasi internal," ujar Intan.

Perlu diketahui, tiga mahasiswa UII meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Pecinta Alam yang berlangsung di lereng selatan Gunung Lawu, Jawa Tengah. Ada dugaan, kematiannya diakibatkan terjadinya kekerasan yang dilakukan seniornya.

Tiga mahasiswa itu, adalah Syaits Asyam berusia 19 tahun dari Teknik Industri, Muhammad Fadli (19 tahun) jurusan Teknik Elektro, dan Ilham Nurpadmi Listia Adi angkatan 2015 dari Fakultas Hukum.

Menurut Dirjen Intan, sudah ada ketentuan mengenai panduan kegiatan di luar kampus yang diatur oleh rektornya masing-masing di seluruh perguruan tinggi. "Dan selalu diingatkan, semua kegiatan harusnya didampingi oleh dosen," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian setempat sudah membentuk tim investigasi yang saat ini masih meminta keterangan saksi-saksi. Hingga kemarin, ada belasan saksi diperiksa, termasuk dari keluarga korban. "Kami sudah meminta keterangan sebanyak 11 saksi, dan kami juga akan meminta keterangan dari pihak UII terkait kegiatan itu," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak.

KEYWORD :

Kematian Mahasiswa UII




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :