Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta
Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, menegaskan segala bentuk kekerasan baik fisik dan nonfisik dilarang. Walau sanksi melalui yayasan, tetap jika ada yang melanggar harus tetap menjalani proses hukum.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad, terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta diinvestigasi. "Jadi siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab," ujarnya.
"Saya rasa semua harus dilakukan investigasi dengan sebaik-baiknya, pihak kampus sedang melakukan investigasi internal," ujar Intan.Perlu diketahui, tiga mahasiswa UII meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Pecinta Alam yang berlangsung di lereng selatan Gunung Lawu, Jawa Tengah. Ada dugaan, kematiannya diakibatkan terjadinya kekerasan yang dilakukan seniornya.Kematian Mahasiswa UII