Minggu, 28/04/2024 05:40 WIB

Anak Buah JK Terseret Kasus E-KTP

Bersama Suryadi yang merupakan anggota BPKP dan Miryam S selaku legislator Senayan, Eddy Rachman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

e-KTP

Jakarta - Deputi Bidang Adminsitrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Iman Bastari terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Hal ini mengemuka lantaran nama anak buah Wapres Jusuf Kalla (JK) itu masuk dalam salah satu pihak yang diagendakan diperiksa terkait kasus tersebut pada hari ini, Selasa (24/1/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Iman yang pernah menjabat sebagai Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. "Sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IR," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Eddy Rachman juga tak luput dipanggil KPK. Bersama Suryadi yang merupakan anggota BPKP dan Miryam S selaku legislator Senayan, Eddy Rachman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi. Lembaga antikorupsi ini juga telah menyita Rp 247 miliar sepanjang 2016 dari perorangan dan korporasi baik secara tunai ataupun rekening. Pengembalian uang kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah dan ditangani KPK ini mengalir ke sejumlah pihak. Wajar jika dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun itu keuangan negara dirugikan hampir Rp 2,3 triliun.

Sayangnya, hingga kasus ini bergulir selama beberapa tahun, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni  mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Keduanya diduga melakukan korupsi dan mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian ditaksir hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :